Laman

Rabu

Persampahan


Kecamatan Jepon tidak memiliki TPS. Oleh karena itu, untuk pengelolaan sampahnya masing dilakukan secara tradisional, yakni dengan cara dibakar dan ditimbun. Untuk cara pengelolaan dengan dibakar, yang dibakar berupa sampah-sampah non-organik dan tidak bisa didaur ulang, seperti plastik dan botol-botol. Frekuensi warga dalam membakar sampah juga beragam, ada yang setiap hari, 3 hari sekali, ataupun 1 minggu sekali.
'Sisa Hasil Pembakaran Sampah'